Ekonomi

Pertanyaan

tujuan dan fungsi pajak atau bea masuk. menurut tujuan nya kebijakan pengenaan pajak atau bea masuk, dapat di klasifikasikan menjadi?

1 Jawaban

  • Menurut tujuannya, kebijakan tarif bea masuk
    dapat diklasifikasikan sebagai berikut : 1. Tarif proteksi, yaitu pengenaan tarif bea
    masuk yang tinggi untuk mencegah datau
    membatasi impor barang-barang tertentu. 2. Tarif revenue, yaitu pengenaan tarif yang
    bertujuan untuk meningkatkan penerimaan
    negara. Berdasarkan tujuan tersebut maka fungsi tarif
    bea masuk adalah sebagai berikut: 1. Fungsi mengatur (regulerend), yaitu untuk
    mengatur perlin-dungan kepentingan
    ekonomi/industri di dalam negeri. 2. Fungsi budgeter, yaitu sebagai salah satu
    sumber penerima-an negara. 3. Fungsi demokrasi, yaitu penetapan tarif bea
    masuk melalui persetujuan DPR. 4. Fungsi pemerataan, yaitu untuk
    pemerataan distribusi pen-dapatan
    nasional, misalnya dengan pengenaan tarif
    yang tinggi untuk barang-barang mewah

Pertanyaan Lainnya