tujuan dan fungsi pajak atau bea masuk. menurut tujuan nya kebijakan pengenaan pajak atau bea masuk, dapat di klasifikasikan menjadi?
Ekonomi
Anggasaputro
Pertanyaan
tujuan dan fungsi pajak atau bea masuk. menurut tujuan nya kebijakan pengenaan pajak atau bea masuk, dapat di klasifikasikan menjadi?
1 Jawaban
-
1. Jawaban zhangjessica039
Menurut tujuannya, kebijakan tarif bea masuk
dapat diklasifikasikan sebagai berikut : 1. Tarif proteksi, yaitu pengenaan tarif bea
masuk yang tinggi untuk mencegah datau
membatasi impor barang-barang tertentu. 2. Tarif revenue, yaitu pengenaan tarif yang
bertujuan untuk meningkatkan penerimaan
negara. Berdasarkan tujuan tersebut maka fungsi tarif
bea masuk adalah sebagai berikut: 1. Fungsi mengatur (regulerend), yaitu untuk
mengatur perlin-dungan kepentingan
ekonomi/industri di dalam negeri. 2. Fungsi budgeter, yaitu sebagai salah satu
sumber penerima-an negara. 3. Fungsi demokrasi, yaitu penetapan tarif bea
masuk melalui persetujuan DPR. 4. Fungsi pemerataan, yaitu untuk
pemerataan distribusi pen-dapatan
nasional, misalnya dengan pengenaan tarif
yang tinggi untuk barang-barang mewah