PPKn

Pertanyaan

landasan hukum impeachment di indonesia?

2 Jawaban

  • uud 1945
    uu no 24 tahun 2003
    pasal 2 ayat 1 PMK nomor 21 tahun 2009
    pasal 2 ayat 2 PMK no 21 tahun 2009
  • (1) Undang-Undang Dasar 1945
    (2) Undang-Undang No. 24 Tahun
    2003 Tentang Mahkamah
    Konstitusi
    (3) Pasal 2 ayat 1 Peraturan
    Mahkamah Konstitusi (PMK)
    Nomor 21 tahun 2009 tentang
    Pedoman Beracara Dalam
    Memutus Pendapat DPR Mengenai
    Dugaan Pelanggaran Oleh
    Presiden dan/ Wakil Presiden,
    menjelaskan bahwa pihak yang
    memohon putusan MK atas
    pendapat DPR adalah DPR yang
    diwakili oleh pimpinan DPR yang
    dapat menunjuk kuasa
    hukumnya. Jadi kesimpulannya
    tidak sembarangan anggota DPR
    yang bisa mengajukan
    permohonan kepada MK.
    (4) Pasal 2 ayat 2 PMK No.21
    Tahun 2009 dijelaskan tentang
    siapa yang menjadi pihak
    termohon dalam perkara
    Impeachment yaitu adalah
    Presiden dan/ atau Wakil
    Presiden yang dapat didampingi
    dan/atau diwakili oleh kuasa
    hukumnya.

Pertanyaan Lainnya