Menurut pasal 27 ayat 1 uud 1945 bahwa tiap tiap warga negara indonesia memiliki kedudukan yang sama dalam?
PPKn
nelly77p5h90k
Pertanyaan
Menurut pasal 27 ayat 1 uud 1945 bahwa tiap tiap warga negara indonesia memiliki kedudukan yang sama dalam?
2 Jawaban
-
1. Jawaban FxJxR
dalam bidang hukum dan pemerintahan -
2. Jawaban nnn63
kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan iru dengan tiak ada kecuali nya .
terimakasih
semoga membantu