PPKn

Pertanyaan

apa pendapat anda tentang uu. no 12 tahun 2006

1 Jawaban

  • UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam UU ini yang dimaksud Warga Negara Indonesia adalah: ... anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
    Kewarganegaraan yang ada di Indonesia yang sejak awal /dalam masa 300 hari ketika ayahnya meninggal ia tetap sah menjadi warga negara Indonesia

Pertanyaan Lainnya