PPKn

Pertanyaan

Tugas presiden sebagai kepala negara

2 Jawaban

  • tugas presiden sebagai kepala negara adalah mengangkat duta dan konsul untuk negara lain (dengan pertimbangan DPR), menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstitusi, dsb.
  • 1)presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang.
    2) menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang jika keadaan memaksa.
    3) presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang (UUD 45 PASAL 5 AYAT 2)
    4) presiden berhak memberi grasi atau pengurangan masa hukuman bagi narapidana.
    5) presiden berhak memberi amnesti atau pengampunan kepada orang yg telah dijatuhi hukuman.
    6) presiden berhak memberikan abolisi atau penghapusan suatu tuntutan pidana.
    7) presiden berhak memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik seorang.
    8) presiden berhak menetapkan hakim agung.
    9) presiden berhak menetapkan hakim konstitusi
    10) presiden berhak mengangkat dan memberhentikan anggota KY dengan persetujuan DPR.
    11) presiden berwenang mengangkat duta dan konsul.Duta adalah orang yg mewakili suatu negara di negara lain. konsul adalah orang yg mewakili suatu negara di kota negara lain. konsul berada di bawah kedutaan besar.
    12) presiden berwenang menerima penempatan duta negara lain. Dalam pengangkatan duta dan penerimaan duta negara lain, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR
    13) presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (UUD 45 PASAL 17 AYAT 2)
    14) presiden memegang kekuasaan yg tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara yg mempunyai kekuasaan
    a) menyatakan keadaan bahaya
    b) menyatakan perang
    c) membuat perdamaian dengan persetujuan DPR

Pertanyaan Lainnya