PPKn

Pertanyaan

landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum adalah

1 Jawaban

  • kemerdekaan mengemukakan pendapat diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan pasal 28 E ayat (3).

    pasal 28:
    kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang.
    pasal 28 E:
    setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
    SEMOGA MEMBANTU. DAN SAYA MOHON JADIKAN JAWABAN SAYA TERBAIK BRAINLY.........

Pertanyaan Lainnya