PPKn

Pertanyaan

Siapa yg dimaksud dg duta besar,konsul dan atase? Jelaskan perbedaannya!

2 Jawaban

  • a. Duta adalah pejabat diplomatik yang
    ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional ,untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya.

    b. Konsul adalah pejabat diplomatik yang
    dalam melakukan tugas antar kedua negara tidak mempunyai hubungan diplomatik.

    c. Atase adalah sebuah perwakilan kantor dalam negeri yang berada di luar negeri.

    2. Sifat :
    a. Duta : tetap
    b. Konsul : tidak berpindah-pindah.
    c. Atase : tidak tetap atau berpindah-pindah
    3. Pengangkatan :
    a. Duta : Letter of creadance ( surat
    kepercayaan)
    b. Konsul : exequatur ( surat pengangkatan).
    SEMOGA BERMANFAAT :)
  • a. Duta : Duta,duta besar, menteri
    residen,Kuasa Usaha,Atase-atase
    b. Konsul : Konsul Jenderal,Konsul dan Wakil
    Konsul,Agen Konsul.
    c. Atase : Atase pertahanan dan Atase
    Teknis ( pendidikan, perdagangan,perindustrian).


    semoga membantu


Pertanyaan Lainnya