jelaskan apakah yang di maksud : a. Hak imunitas b. Hak ekstrateritorial
PPKn
Ramadoni11
Pertanyaan
jelaskan apakah yang di maksud :
a. Hak imunitas
b. Hak ekstrateritorial
a. Hak imunitas
b. Hak ekstrateritorial
1 Jawaban
-
1. Jawaban adityarama459p5gd5w
Hak ekstrateritorial adalahhak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara, surat – surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan, Satu negara satu perwakilan saja.
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya, dengan hak ini para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana.