Ekonomi

Pertanyaan

pak timi memiliki tanah 200m persegi dan bangunan 160m persegi. nilai jual objek pajak bangunan didaerahnya Rp.916.000/m persegi dan nilai jual objek pajak tanah Rp.700.000/m persegi. bila NJOP tidak kena pajak Rp.12.000.000 nilai jual kena pajak sebesar 20% dan tarif PBB ditetapkan 0,5%. hitunglah pajak bumi bangunan yang harus dibayar pak timi!

1 Jawaban

  • Mapel : IPS - Ekonomi
    Kelas. : 11 SMA
    Kategori : perpajakan dalam pembangunan ekonomi
    Kata Kunci : PBB
    Kode : 11.12.7
    ============================


    JAWABAN:
    Diketahui:
    tanah 200m persegi
    bangunan 160m persegi
    nilai jual objek pajak bangunan didaerahnya Rp.916.000/m persegi
    nilai jual tanah Rp.700.000/m persegi.
    NJOP tidak kena pajak Rp.12.000.000
    nilai jual kena pajak sebesar 20%
    tarif PBB ditetapkan 0,5%.
    Ditanya:
    hitunglah pajak bumi bangunan yang harus dibayar pak timi!
    Jawab:
    NJOP tanah
    = 200 m x 700.000
    = 140.000.000
    NJOP Bangunan
    = 160 m x 916.000
    = 146.560.000

    NJOP bangunan dan tanah:
    = Total NJOP - NJOPTKP
    =( Rp 140.000 000 + 146.560.000) - Rp 12.000.000
    = Rp 286.560.000 - 12.000.000
    = Rp 274.560.000

    menghitung PBB :
    NJKP: 20% x Rp 274.560.000 = Rp 54.912.000
    PBB : 0,5% x Rp 54.912.000 = Rp 274.560

    Jadi pajak bumi dan bangunan ibu Yani adalah Rp 274.560

    ----------------------------------------------------


    xxx


    PEMBAHASAN LEBIH LANJUT:

    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya, bangunan tersebut seperti rumah, kolam, taman dan lain-lain.

    Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.

    Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.

    Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.

    PBB = Pajak bumi dan bangunan.
    NJOP = Nilai jual objek pajak.
    NJKP = Nilai jual kena pajak.
    NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak, dapat diperoleh dari peraturan pemerintah daerah atau kantor pelayanan pajak (KPP).

    ----------------------------------------------------


    yyy


    Semoga bermanfaat :)


    AS

Pertanyaan Lainnya