PPKn

Pertanyaan

Berikut merupakan ancaman yang diatur dalam UU No. 34 tahun 2004, kecuali A. Agresi B. Kebodohan C. Sabotase D.nSpionase E. Pemberontakan bersenjata

1 Jawaban

  • Jawaban:

    B. Kebodohan

    Penjelasan:

    Kelas : XI

    Pelajaran : PPKn

    Kategori : Integrasi Bangsa

    Kata Kunci : Ancaman, UU 34 2007

    Dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional

    Indonesia yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik

    dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan

    kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

    Adapun ancaman disini terdiri atas :

     

    a. Ancaman militer adalah ancaman yang dilakukan oleh

    militer suatu negara kepada negara lain.

     

    b. Ancaman bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari

    gerakan kekuatan bersenjata. Gerakan bersenjata sendiri adalah gerakan

    sekelompok warga negara suatu negara yang bertindak melawan pemerintahan yang

    sah dengan melakukan perlawanan bersenjata.

Pertanyaan Lainnya