Berikut merupakan ancaman yang diatur dalam UU No. 34 tahun 2004, kecuali A. Agresi B. Kebodohan C. Sabotase D.nSpionase E. Pemberontakan bersenjata
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban bimowiratomo96
Jawaban:
B. Kebodohan
Penjelasan:
Kelas : XI
Pelajaran : PPKn
Kategori : Integrasi Bangsa
Kata Kunci : Ancaman, UU 34 2007
Dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik
dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Adapun ancaman disini terdiri atas :
a. Ancaman militer adalah ancaman yang dilakukan oleh
militer suatu negara kepada negara lain.
b. Ancaman bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari
gerakan kekuatan bersenjata. Gerakan bersenjata sendiri adalah gerakan
sekelompok warga negara suatu negara yang bertindak melawan pemerintahan yang
sah dengan melakukan perlawanan bersenjata.