Menurut ketentuan TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang HAM yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya terdapa
PPKn
vanramad93
Pertanyaan
Menurut ketentuan TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang HAM yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya terdapat dalam pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban NicolasTambunan
Pasal 1 : Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya