Sebutkan Tugas dan peran dari kuasa usaha sementara, atase teknis, dan perwakilan konsuler. (pliiiiss jwb ya*)
PPKn
anandanabila717
Pertanyaan
Sebutkan Tugas dan peran dari kuasa usaha sementara, atase teknis, dan perwakilan konsuler. (pliiiiss jwb ya*)
1 Jawaban
-
1. Jawaban RIFANDI050502
TUGAS KONSULER: yaitu mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintahan republik indonesia serta melindungi kepentingan warga negara indonesia dan badan hukum indonesia melalui pelaksanaan hubungan dengan negara penerimah, termasuk peningkatan hubungan ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri pemerintahan republik indonesia, peraturan perundang undangan nasional, hukum internasional,dan kebiasaan internasional.
SEKIAN, DAN SEMOGA MEMBANTU.......