P meninggal dunia. Meninggalkan kedua orang tuanya a dan b, istrinya q, 2 anak laki laki s dan t. Anak perempuan u, p dan q tidak diketahui membuat perjanjian
B. Arab
mmcdwip5fg9p
Pertanyaan
P meninggal dunia. Meninggalkan kedua orang tuanya a dan b, istrinya q, 2 anak laki laki s dan t. Anak perempuan u, p dan q tidak diketahui membuat perjanjian pra nikah tentang pisah, wasiat 80 jt
Tentukan bagian masing* warisan dalam ahli waris?
Tentukan bagian masing* warisan dalam ahli waris?
1 Jawaban
-
1. Jawaban putrimoli
P = kepala keluarga
orang tua : ibu = a. bapak = b
q = istri
s = anak laki - laki ke 1
t = anak laki - laki ke 2
u = anak perempuan ke 1
p = anak perempuan ke 2
q² = anak perempuan ke 3
saat P meninggal, warisannya 80 juta
dibagikan ke jumlah keluarga :
2 (orang tua) + 1 (istri) + 2 ( anak laki²) + 3 (anak perempuan) = 8
80 juta : 8 = 10 juta
jawaban : masing - masing mendapatkan 10 juta