B. Arab

Pertanyaan

P meninggal dunia. Meninggalkan kedua orang tuanya a dan b, istrinya q, 2 anak laki laki s dan t. Anak perempuan u, p dan q tidak diketahui membuat perjanjian pra nikah tentang pisah, wasiat 80 jt
Tentukan bagian masing* warisan dalam ahli waris?

1 Jawaban

  • P = kepala keluarga
    orang tua : ibu = a. bapak = b
    q = istri
    s = anak laki - laki ke 1
    t = anak laki - laki ke 2
    u = anak perempuan ke 1
    p = anak perempuan ke 2
    q² = anak perempuan ke 3
    saat P meninggal, warisannya 80 juta
    dibagikan ke jumlah keluarga :
    2 (orang tua) + 1 (istri) + 2 ( anak laki²) + 3 (anak perempuan) = 8
    80 juta : 8 = 10 juta
    jawaban : masing - masing mendapatkan 10 juta

Pertanyaan Lainnya